Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan penyusunan program keuangan, umum dan kepegawaian. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi:
  1. penyusunan rencana pengendalian dan evaluasi pelaksanaan serta penyusunan laporan;
  2. pelaksanaan tata usaha umum, kepegawaian dan perlengkapan rumah tangga;
  3. pengclolaan urusan keuangan dan administrasi Kecamatan;
  4. pengelolaan urusan umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  5. pengendalian urusan umum, evaluasi dan pelaporan;
  6. pengoordinasian urusan umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan kecamatan

0 komentar:

Posting Komentar