Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan penyusunan program keuangan, umum dan kepegawaian. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana pengendalian dan evaluasi pelaksanaan serta penyusunan laporan;
- pelaksanaan tata usaha umum, kepegawaian dan perlengkapan rumah tangga;
- pengclolaan urusan keuangan dan administrasi Kecamatan;
- pengelolaan urusan umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- pengendalian urusan umum, evaluasi dan pelaporan;
- pengoordinasian urusan umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan kecamatan
0 komentar:
Posting Komentar