- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
- Pemberdayaan Masyarakat;
- Pelayanan masyarakat;
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langganan:
Postingan (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar