Tugas Pokok

  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. Pemberdayaan Masyarakat;
  3. Pelayanan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 komentar:

Posting Komentar