Kebijakan

  1. Penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran;
  2. Mengadakan kegiatan siraman rohani dan rapat  secara dinas dan kekeluargaan;
  3. Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan dimasyarakat, sehingga dapat diketahui apa keluhan warga;
  4. Mengikutsertakan instansi lain dalam rapat-rapat yang menyangkut tugas pokok dan fungsinya terkait dengan pelayanan di masyarakat;
  5. Meningkatkan pengarsipan pada semua seksi dan sekretariat;
  6. Menertibkan administrasi pertanahan;
  7. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai;
  8. Pelayanan satu pintu.

0 komentar:

Posting Komentar