Seksi Keamanan dan Ketertiban

Seksi Keamanan dan Ketertiban dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok menyusun rencana pembinaan dan kebijakan dalam bidang pelayanan dan pengendalian ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Seksi Ketentaraman dan ketertiban mempunyai fungsi:
  1. Penyusun program kerja bidang ketentraman dan ketertiban Kecamatan
  2. Pelaksanaan pengawasan terhadap sarana dan prasarana serta fasilitas umum, fasilitas sosial, aset milik pemerintah daerah yang ada diwilayah Kecamatan/Kelurahan
  3. Pengkoordinasian setiap pelaksanaan kegiatan dengan instansi terkait dan organisasi kemasyarakatan dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat
  4. Pelaksanaan pelayanan dalam bidang ketentraman dan ketertiban
  5. Pembinaan dalam penanggulangan dan pemulihan bencana
  6. Pelaporan basil evaluasi pelaksanaan kegiatan

0 komentar:

Posting Komentar