Seksi Kesejahteraan Sosial

Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok menviapkan bahan penyusunan program pembinaan kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, keagamaan, sosial budaya, kesenian, generasi muda dan pemberdayaan masyarakat serta bantuan dan pelayanan sosial. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan program dan pembinaan bidang sosial;
  2. Pelayanan kepada masyarakat dalam bidang sosial;
  3. Pelaksanaan dan fasilitasi pembinaan sosial budaya masyarakat;
  4. Pelaksanaan dan fasilitasi program penyaluran bantuan korban bencana alam dan bencana lainnya;
  5. Pembinaan dan peningkatan partisipasi kegotong royongan masyarakat;
  6. Pembinaan organisasi kepemudaan, kesenian, olahraga dan pemberdayaan masyarakat;
  7. Pembinaan partisipasi dan kegotong royongan masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar