Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan, pembinaan administrasi pemerintahan Kelurahan dan administrasi kependudukan serta keagrariaan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
  1. perumusan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah umum;
  2. menyusun program dan penyelenggaraan adminitrasi kependudukan dan catatan sipil;
  3. pelaksanaan tugas-tugas di bidang keagrariaan;
  4. pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan;
  5. pembinaan organisasi sosial kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar